Pemkot Makassar Minta Kontraktor Hentikan Mega Proyek Twin Tower

4 Maret 2021 13:10 WIB
Desain Twin Tower Sulsel
Desain Twin Tower Sulsel ( Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melayangkan surat kepada kontraktor PT Waskita Karya untuk menghentikan pembangunan Twin Tower yang merupakan salah satu mega proyek andalan Gubernur non aktif Nurdin Abdullah.

Surat bernomor 048/085/Distaru/III yang dikeluarkan tanggal 3 Maret 2020 itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak.

Dalam surat tersebut dijelaskan, permintaan penghentian proyek lantaran Twin Tower berada di atas lahan terbuka hijau yakni di area CPI. Tak hanya itu, proyek juga dinilai tidak memiliki IMB.

Baca Juga: Pembangunan Twin Tower Tak Gunakan APBD, Begini Analisa Pengamat

"Hasil peninjauan dan penangawasan dari kami Dinas Penataan Ruang Kota Makassar pada tanggal 2 Maret terkait pembangunan Twin Tower di Kawasan Center Point of Indonesia yang berada di atas lahan ruang terbuka hijau, dan belum memiliki izin IMB," demikian bunyi surat tersebut.

Karenanya, Pemkot meminta segala aktivitas pembangunan proyek tersebut segera distop. Jika tidak, pihak Pemkot mengancam akan menghentikannya secara paksa. Pemkot juga akan menuntut ganti rugi ke PT Waskita Karya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku perlu mengevaluasi seluruh pekerjaan proyek yang ada saat ini. Hal itu dilakukan untuk mencegah persoalan yang bisa saja timbul di kemudian hari.

Andi Sudirman akan menggelar pertemuan internal dengan pihak terkait soal pembangunan proyek, termasuk Twin Tower tersebut. Saat ini, pihaknya belum memikirkan apakah proyek tersebut berlanjut atau tidak.

Diketahui, pada November 2020 lalu, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama Forkopimda secara resmi melakukan groundbreaking (peletakan batu pertama) pembangunan Gedung Twin Tower Provinsi Sulsel di Kawasan Center Point of Indonesia Makassar.

Gedung ini akan menjadi gedung terintegrasi antara Kantor Gubernur Sulsel, DPRD Sulsel serta Bupati/Wali Kota se-Sulsel dengan fasilitas lengkap lainnya seperti mal, hotel dan restoran.

Gedung tersebut ditargetkan rampung selama 18 bulan dengan anggaran pembangunan Rp1,9 triliun.

Baca Juga: Tanpa Bebani APBD, Twin Tower Ditarget Rampung Dalam 18 Bulan

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm