Sebagaimana tertera dalam SKB PHDI dan MDA Provinsi Bali, poin ke enam, menyebutkan tentang Pengarakan Ogoh-ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kesanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943. Pengarakan Ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi, oleh karena itu pengarakan Ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan.
"Kalau ada informasi ada izin ogoh-ohoh boleh diarak, itu izin yang keliru, tak perlu diperhatikan, karena dampak kerumunan, jangan sampai ada temuan klaster upacara, jangan ada seperti itu," ujar dia.
Rangkaian upacara ritual Nyepi umumnya dilakukan beberapa tahapan sudah diatur seperti; Melasti, Tawur Kesanga, Nyepi atau Sipeng, dan Ngembak Geni. Sedangkan, Catur Brata Penyepian dilakukan individu saat Hari Suci Nyepi meliputi,
Baca Juga: Majelis Desa Adat Bali Angkat Bicara Terkait 'Nyepi Tiga Hari' yang Viral
Amati Geni: tidak menghidupkan atau menggunakan api, Amati Karya: tidak bekerja dan semua aktivitas harus dihentikan umat Hindu dan berfokus mensucikan batin kepada Yang Pencipta. Amati Lelungan: tidak boleh bepergian atau keluar rumah. Terakhir Amati Lelanguan: tidak mengumbar hawa nafsu, tidak menikmati hiburan, tidak berpesta pora, dan sejenisnya.
Dan menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, PHDI mengajak masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan protokol kesehatan , serta mematuhi protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.