PHDI Bali Tegaskan Perayaan Hari Suci Nyepi Tetap Sehari, Pengarakan Ogoh-ogoh Tahun Ini Ditiadakan

4 Maret 2021 14:00 WIB
Perayaan Ogoh-Ogoh saat malam pengrupukan sebelum terjadinya Pandemi Covid-19
Perayaan Ogoh-Ogoh saat malam pengrupukan sebelum terjadinya Pandemi Covid-19 ( )

Sebagaimana tertera dalam SKB PHDI dan MDA Provinsi Bali, poin ke enam, menyebutkan tentang Pengarakan Ogoh-ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kesanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943. Pengarakan Ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi, oleh karena itu pengarakan Ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan.

"Kalau ada informasi ada izin ogoh-ohoh boleh diarak, itu izin yang keliru, tak perlu diperhatikan, karena dampak kerumunan, jangan sampai ada temuan klaster upacara, jangan ada seperti itu," ujar dia.

Rangkaian upacara ritual Nyepi umumnya dilakukan beberapa tahapan sudah diatur seperti; Melasti, Tawur Kesanga, Nyepi atau Sipeng, dan Ngembak Geni. Sedangkan, Catur Brata Penyepian dilakukan individu saat Hari Suci Nyepi meliputi,

Baca Juga: Majelis Desa Adat Bali Angkat Bicara Terkait 'Nyepi Tiga Hari' yang Viral

Amati Geni: tidak menghidupkan atau menggunakan api, Amati Karya: tidak bekerja dan semua aktivitas harus dihentikan umat Hindu dan berfokus mensucikan batin kepada Yang Pencipta. Amati Lelungan: tidak boleh bepergian atau keluar rumah. Terakhir Amati Lelanguan: tidak mengumbar hawa nafsu, tidak menikmati hiburan, tidak berpesta pora, dan sejenisnya.

Dan menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, PHDI  mengajak masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan protokol kesehatan , serta mematuhi protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm