Akhirnya menemui kendala seiring pejabat wali kota sebelumnya berkeinginan mengalihkan anggaran ke proyek infrastruktur.
Hal itu dinilai menyalahi aturan dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan.
"Gara-gara keinginannya orang kita dapat hukuman," tambahnya.
Danny menambahkan dana hibah yang digelontorkan Kemenparekraf untuk pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak Covid 19 senilai Rp 24,4 miliar mengendap di kas daerah.
Baca Juga: Dinsos Makassar Banyak Dikeluhkan, Danny Pomanto: Tegakkan Hukum
Akhirnya ditarik kembali karena telah habis masa penggunaan di tahun 2020 lalu.
Danny mengatakan langkah yang ditempuh pemerintah. Dengan terus melakukan koordinasi dengan Kemenparekraf.
"Kami komunikasikan dengan sandiaga (Menparekraf). Saya kenal baik beliau," tutupnya.