Danny menjanjikan sistem yang akan diberlakukan bakal lebih efektif. Di mana protokol kesehatan di tempat keramaian akan diawasi. Termasuk tidak ada pembatasan jam operasional.
"Kita akan pakai sistem baru yang itu tadi namanya protokol normal baru, waktunya normal kalau kau taat prokes. Kalau kau tidak taat kita tutup," pungkasnya.
Artinya, dengan sistem baru ini, usaha bisa buka asalkan patuh Prokes. Begitupun sebaliknya, jika Prokes tidak dijalankan maka tempat atau usaha yang melanggar akan ditutup.
Baca Juga: Surati Dispora Sulsel, Pemkot Makassar Batalkan Izin Amdal Stadion Mattoanging
Diketahui, aturan jam malam sudah berlaku hampir tiga bulan di Kota Makassar, sejak pertama kali diumumkan pada 23 Desember 2020.
Kebijakan itu diambil Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin yang saat itu menjabat. Sebagai upaya menekan penularan Covid 19.