3 Bulan Berlaku, Danny Pomanto Cabut Aturan Jam Malam di Makassar

4 Maret 2021 21:00 WIB
Danny-Fatma hari pertama kerja di Balaikota Makassar
Danny-Fatma hari pertama kerja di Balaikota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah berencana mencabut pemberlakuan aturan jam malam di Kota Makassar usai hampir tiga bulan diberlakukan.

Keputusan itu diambil Wali Kota, Danny Pomanto. Dia menyebut aturan itu digantikan protokol normal baru. Mulai berlaku besok, tepatnya saat peluncuran program Makassar Recover.

Launching berlangsung di kediaman pribadinya, jalan amirullah. Disiarkan langsung SmartFM Makassar melalui frekuensi 101.1 dan sejumlah kanal sosial media.

Baca Juga: Tak Cairkan Dana Hibah Pariwisata, Pemkot Makassar Kena Sanksi Rp 40 Milyar

"Kita masuk di Makassar Recover sekarang. (jam malam diberlakukan), baru dibiarkan saja orang. Orang melanggar saja orang seenaknya," kata Danny, Kamis (4/3/2021).

Danny memandang aturan jam malam yang berlaku selama ini tidak efektif. Menyusul pengawasan di lapangan berjalan kurang maksimal. Terkesan aturan hanya di atas kertas saja.

"Kurang saya lihat pengawasan di lapangan," tambahnya.

Danny menjanjikan sistem yang akan diberlakukan bakal lebih efektif. Di mana protokol kesehatan di tempat keramaian akan diawasi. Termasuk tidak ada pembatasan jam operasional.

"Kita akan pakai sistem baru yang itu tadi namanya protokol normal baru, waktunya normal kalau kau taat prokes. Kalau kau tidak taat kita tutup," pungkasnya.

Artinya, dengan sistem baru ini, usaha bisa buka asalkan patuh Prokes. Begitupun sebaliknya, jika Prokes tidak dijalankan maka tempat atau usaha yang melanggar akan ditutup.

Baca Juga: Surati Dispora Sulsel, Pemkot Makassar Batalkan Izin Amdal Stadion Mattoanging

Diketahui, aturan jam malam sudah berlaku hampir tiga bulan di Kota Makassar, sejak pertama kali diumumkan pada 23 Desember 2020.

Kebijakan itu diambil Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin yang saat itu menjabat. Sebagai upaya menekan penularan Covid 19.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm