Polda Bali Tindak Tegas Aksi Premanisme di Bali, 4 Orang Ditangkap

5 Maret 2021 12:30 WIB
Polda Bali dalam penangkapan tersangka premanisme di Bali.
Polda Bali dalam penangkapan tersangka premanisme di Bali. ( Humas Polda Bali)

Bali, Sonora.ID - Aksi premanisme di Pulau Dewata tetap menjadi fokus penanganan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Untuk tetap berkomitmen dalam memerangi aksi premanisme di Bali, pada Senin (1/3 kemarin), Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kanit Kompol Made Adhiguna menangkap empat anggota salah satu ormas di Bali.

Keempat anggota tersebut yang ditangkap yakni Bagus Made Putra Pardana (29), I Putu Wira Sanjaya (28), I Made Ary Santa Dwipayana (28), I Gede Wira Guna (26). Serta diringkus yang menyuruh preman tersebut, Ni Kadek Okta Riani (30). Mereka ditangkap karena terlibat kasus pemerasan.

Dalam rilis jumpa pers, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani R. P.,S.H, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi,S.H. mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan warga berinisial JS (57) beralamat di Jalan Gunung Agung, Denpasar.

Baca Juga: PHDI Bali Tegaskan Perayaan Hari Suci Nyepi Tetap Sehari, Pengarakan Ogoh-ogoh Tahun Ini Ditiadakan

"TKP-nya di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II, Kerobokan, Kuta Utara, Badung," terangnya.

Kombes Pol. Djuhandhani mengungkapkan bahwa kronologisnya yakni pada Senin (8/2) pukul 20.30 Wita tersangka Putra alias Ajik bersama Ari alias Santa, Wira Jaya dan Wira Guna mendatang rumah korban berinisial I Komang EDY di TKP. 

Tujuannya untuk menangih utang ke istri korban, Putu YO. Mereka membawa surat kuasa dari tersangka Okta Riani. Selanjutnya terjadi adu argumentasi antara korban dengan keempat pelaku namun tidak ada titik temu.

Selanjutnya Putra memaksa korban menyerahkan mobil Honda CR-V yang parkir di TKP. Padahal korban menyampaikan  mobil tersebut bukan miliknya.

"Mobil tersebut milik teman korban. Tapi para pelaku  memaksa agar mobil itu diserahkan sebagai jaminan atas hutang istrinya. Korban tetap menolak kemudian menelpon kakaknya untuk menyampaikan bahwa mobil tersebut mau diambil oleh pelaku," ujar Djuhandhani.

Tersangka Putra lalu bicara dengan kakak korban dan dijelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik teman  kakak korban yang dititip di TKP. Tapi pelaku tetap memaksa dan menyampaikan siapapun yang memiliki mobil ini mereka tidak perduli. Para pelaku tetap ngotot mobil tersebut akan dijadikan jaminan.

"Saat korban hendak pergi, para pelaku langsung menghadangnya.  Salah satu pelaku mencekik leher korban dari belakang lalu dibawa masuk ke rumah," ungkapnya.

Baca Juga: Uang Sewa Hotel Untuk OTG Covid-19 di Bali Capai Rp1,9 Miliar Belum Dibayar Pemerintah

Tersangka Putra juga memaksa korban untuk membuat pernyataan agar memberikan mobil tersebut. Dia mengancam menembak kaki korban kalau menolak. 

Karena kondisi tertekan dan tidak bisa melakukan perlawan terhadap pelaku yang jumlah banyak serta badan kekar-kekar, korban terpaksa menulis surat pernyataan tentang penyerahan mobil tersebut.  Saat mobil itu diambil, tersangka Putra melakukan video call dengan Okta Riani.

Selanjutnya tersengka Wira Jaya alias Wira Bagong menelepon tukang derek dan tukang kunci mobil. Pada Selasa (9/2) pukul 03.30 Wita mobil tersebut dibawa oleh pelaku.

Kemudian, dari hasil pengembangan kasus ini, tersangka Putra sering membuat berita hoax di media sosial yang menyudutkan kepolisian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami di facebook, mereka tergabung dalam salah satu ormas terkenal dan besar di Bali. Ini akan kami dalami lebih lanjut. Pelaku atas nama Made Putra terlibat beberapa kasus, dia residivis kasus sama bahkan berbagai kegiatan sering membuat berita bohong memojokan petugas dibilang membekingi," ujar Djuhandhani.

Menurut Kombes Pol. Djuhandhani, bahwa hal itu merupakan praktek-praktek premanisme yang dilakukan tersangka Putra.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya penegakan hukum. Kalau perlu kami antar dia ke UGD, jika mereka masih melakukan premanisme di Pulau Dewata yang kita cintai ini," tetasnya.

Baca Juga: Sidang Permohonan Pewarganegaraan, 2 WNA menjadi Warga Negara Indonesia

Perwira melati tiga di pundaknya ini juga menyampaikan jika penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait pelangggaran UU ITE yang dilakukan tersangka Putra. Selain itu, informasinya Putra juga melakukan upaya pencurian sepeda motor. Motor tersebut diserahkan ke seseorang tapi diambil lagi. "Saat inu belum ada laporan resminya, tapi kami sedang telusuri," terangnya.

Dalam motif kasus ini, Kombel Pol. Djuhandhani menjelaskan bahwa awalnya istri Komang EDY, Putu YO ikut arisan dengan tersangka Okta Riani. Terjadi penundaan pembayaran hingga Rp 300 juta. Selanjutnya Okta Riani menyewa keempat preman tersebut untuk menagih utang dengan komisi Rp 5 juta. 

"Kami sampaikan ke masyarakat manakala mengalami hal-hal semacam ini, ada aturan mainnya. Bisa melalui proses pidana atau perdata sesuai undang-undang. Jangan pakai preman,"

Selain itu, dalam rilis kasus ini, pihaknya menegaskan bahwa aksi premanisme di Bali akan ditindak tegas oleh Polda Bali. 

"Premanisme tidak dibiarkan hidup dan berkembang di Bali yang sangat kita cintai ini.  Jadi tidak ada.  Sekali lagi saya tekankan bahwa premanisme tidak akan dibiarkan hidup dan berkembang di wilayah Bali," tegas Kombes Pol. Djuhandhani

Sesuai komitmen Kapolri dan Kapolda Bali, untuk menekan gangguan kamtibmas di Bali, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku premanisme.

"Kami dari kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur. Kalau memang membahayakan masyarakat dan lingkungan, tindakan tegas terukur akan kami lakukan. Ini bukan ancaman tapi untuk menjaga Bali dari hal-hal yang meresahkan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: TP PKK Prov Bali, Berikan Bantuan Balita dan Ibu Hamil di Gerokgak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm