Dikutip dari Kompas.TV, predatory pricing sendiri adalah strategi penjualan yang mematok harga yang sangat rendah dengan tujuan menyingkirkan pesaing dari pasar dan menarik pembeli dengan harga murah.
Lutfi juga menegaskan bahwa diskon bukanlah sesuatu yang dilarang dalam perdagangan, tetapi perusahaan tidak boleh sengaja memberikan diskon untuk menghancurkan kompetisi.
“Dia tidak boleh membakar uang untuk menghancurkan kompetisi, itu prinsipnya. Jadi diskon bukan sesuatu yang tabu dalam perdagangan, tapi ketika dikerjakan dengan niatan yang menghancurkan, itu adalah sesuatu yang tidak boleh,” tegasnya menambahkan.
Baca Juga: Per 1 Desember, Belanja dari Luar Negeri di E-Commerce Ini Dikenakan Biaya Tambahan
Aturan mengenai diskon oleh toko online tersebut kabarnya akan selesai pada bulan ini, dengan tujuan memperbaiki iklim perdagangan agar adil dan bermanfaat untuk semua penjual dan pembeli.
Hal ini berhubungan dengan fakta bahwa selama pandemi kegiatan berbelanja melalui e-commerce berkembang dengan pesat.
Baca Juga: Gedung DPR Dijual di E-Commerce, Manajemen: Kami Tindak Tegas