Banjarmasin, Sonora.ID - Banyak bangunan di kawasan A. Yani yang diduga oleh Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir (NSPB) berdiri tidak sesuai ketentuan.
"Sesuai ketentuan, pembangunan jembatan yang menghubungkan jalan utama dengan area pertokoan atau perhotelan dan sebagainya hanya diberikan izin maksimal 5 meter saja," ungkap Doyo Pujadi, Ketua Satgas NSPB, di sela-sela pembongkaran jalan kantor Polsek Banjarmasin Timur, Jum'at (05/03) pagi.
Ia menilai, terdapat dua kemungkinan jika ditemukan jembatan atau bangunan di kawasan Jalan A. Yani yang lebarnya lebih dari 5 meter.
Baca Juga: Akses Jalan Kantor Polsek Banjarmasin Timur Turut Dibongkar. Ketua Satgas : Contoh Lah!
Yakni kemungkinan bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau melanggar izin yang telah ditetapkan.
"Tentu kita harus tegas! Wong izinnya hanya lima meter, kenapa dibangunnya lebih, apalagi bangunannya rendah. Mau tidak mau harus dibongkar," tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengedepankan proses negosiasi kepada para pemilik bangunan. Apakah pembongkarannya dilakukan sendiri atau diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.