"Tentu kita lakukan nego dengan owner bangunan sebelum pembongkaran, termasuk seperti apa teknis dan kapan harus dibongkar," tukasnya.
Doyo memprediksi, jumlahnya pun tak tanggung-tanggung yakni lebih dari 50% bangunan di kawasan Jalan A Yani, Banjarmasin yang fungsinya disalahgunakan.
"Tampaknya cukup banyak jembatan yang dijadikan tempat parkir. Jadi logikanya mereka ini tidak ada izin, karena izinnya hanya lima meter. Sedangkan fakta di lapangan tidak seperti itu," tandasnya.
Baca Juga: B117 Mutasi Virus Corona Muncul, Bagaimana Kondisi di Banjarmasin?
Oleh karena itu, sebelum melakukan pembongkaran Satgas Normalisasi Sungai harus melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan menanyakan IMB dari JBG tersebut.
Disamping itu, ia menegaskan bahwa apa yang dilakukannya tersebut tidak lain bertujuan untuk Semua yang kita lakukan demi warga Banjarmasin.
"Kita bisa melihat kerugian akibat banjir kemarin yang totalnya miliaran rupiah. Jangan mementingkan kepentingan diri sendiri saja," tuntasnya.