Sonora.ID - Aparat kepolisian Polres Gianyar, Bali mengamankan seorang warga negara asing asal Australia lantaran menerbitkan "kelas orgasme" online.
Pria berinisial Ab tersebut diamankan setelah nekad membuat event bertajuk "Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat".
Acara tersebut rencananya bakal digelar selama empat hari lamanya mulai Sabtu (6/3/2021) hingga Selasa (9/3/2021). Adapun para peserta diharuskan membayar senilai Rp 7,2 juta.
Acara tersebut pun langsung viral di media sosial, tak ingin terjadi hal yang tak diinginkan aparat kepolisian pun bertindak cepat dengan mengamankan pria tersebut.
Baca Juga: SBY Mengaku Malu Pernah Beri Jabatan Penting ke Moeldoko di Eranya
"Betul mas (diamankan), oleh tim Polda/Polres dipimpin Pak Dirkrimum," kata Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana seperti dikutip dari Kompas.com.
AKBP Dewa belum menjelaskan secara terperinci terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, AB berhasil diamankan di sebuah vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Pemprov Bali Fasilitasi Ratusan Wartawan Vaksinasi Covid-19, Hari Ini 268 Orang Telah Divaksin
“Tadi sore petugas kami sudah bertemu dengan yang bersangkutan dan paspornya sudah kami ambil, sudah kami tahan,” kata Jamaruli, dalam keterangan tertulis, Jumat malam.
“Rencana akan dilakukan pada esok hari, dengan informasi yang kami dapat berbayar sekitar 500 dolar (AS) per orang,” kata dia.
Petugas saat ini melakukan pemeriksaan lebih lanjut baik mengenai izin tinggal dan acara yang akan digelar. Rencananya, AB akan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa. Lalu petugas kepolisian datang dan membawa AB untuk diperiksa juga.
“Jadi tadi setelah kami menemui yang bersangkutan tadinya mau kami bawa ke kantor imigrasi tapi kira-kira 20 menit kemudian petugas dari Polres datang menjemput yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata dia.
Kemenkumham Bali masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Nantinya hasil pemeriksan tersebut bila ada pelanggaran, bisa kami gunakan sebagai dasar untuk memberikan atau melakukan tindakan keimigrasian atau tindak pidana keimigrasian,” kata dia.