Makassar, Sonora.ID - Rencana pemerintah mengubah arena pacuan kuda parangtambung, Makassar menjadi sirkuit balapan menemui kendala.
Kuasa hukum, Muhammad Sirul Haq mengatakan lahan yang akan digunakan pemkot merupakan milik pribadi bernama Supu Bin Baso Palajarang.
Pihaknya mengancam melayangkan gugatan hukum jika pemerintah melakukan tindakan yang merugikan kliennya.
"Tindakan Walikota Makassar itu ilegal, karena tanah pacuan kuda Parangtambung Makassar merupakan tanah pribadi milik Supu Bin Baso Palajarang yang kini telah dikuasai dan diduduki ahli waris," ungkap Sirul Haq yang juga menjabat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar.
Baca Juga: Respon Wali Kota Makassar Soal Tunggakan Gaji Pemain PSM hingga Disanksi FIFA
Dia menjelaskan landasan penguasaan lahan pacuan kuda berdasarkan bukti dalam dokumen resmi yang terbit di tahun 1958.
"Itu surat terbit di tahun 1958 yang menerangkan sejak 1935 telah dikuasai dan dibayarkan pajaknya, dan ada pula pembayaran pajak tanah di tahun 1985, 1986, 1987 dan 1988," katanya saat meninjau lokasi pacuan kuda parangtambung Makassar, senin (8/3/2021).
Dia menambahkan penguasaan lahan dikuatkan dengan pembayaran pajak secara berkala.
"Berdasarkan surat atas nama Supu Bin Baso Palajarang, tanah seluas 7 hektar lebih ini, dikuasai sebelum Indonesia merdeka yakni 1935, kemudian diperkuat dengan pencatatan pajak tanah di tahun 1985, 1986, 1987 dan 1988, serta buku tanah dari kelurahan Parangtambung tercatat berada pada Rincik Kohir 174 CI, Persil 14A SIII, 14B SIII, dan 15B SIII," tuturnya.
Baca Juga: Mangkrak, Pemkot Makassar Ingin Ambil Alih Masjid 99 Kubah