Sirul menanggapi fakta dilapangan adanya bangunan stadion pacuan kuda parangtambung Makassar. Pihaknya menyebut dikarenakan pada tahun 1957 digelar PON IV di Makassar.
Olehnya, Presiden Soekarno kala itu meminjam lahan karena terbilang cukup luas dan sesuai peruntukan laga balapan kuda.
"betul, bangunan stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar ini, dibangun oleh pemerintah pusat untuk kepentingan kegiatan pekan olah raga nasional ke 4 di Makassar, setelah itu pengelolaan ditangani pemerintah daerah provinsiSulawesi Selatan."
Baca Juga: Wali Kota Makassar Ingin Rombak Total Jajarannya, Ini Alasannya!
"Jadi masuknya YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan) membuat sertifikat hak pakai 1995, berdasarkan rekomendasi KONI Sulsel untuk mengelola stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar, tapi faktanya tidak dikelola sebagaimana mestinya termasuk transparansi pendapatan hasil pengelolaan," tambah Muhammad Sirul Haq.
Sertifikat YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan) yang diperlihatkan kepada wartawan, terbit tahun 1995 yang telah gugur di tahun 2020 karena masa berlaku 25 tahun tidak diperpanjang, menandakan telah berakhir keberadaannya.
Untuk itulah, LKBH Makassar selaku kuasa hukum ahli waris Supu Bin Baso Palajarang menghimbau kepada YOSS, Walikota Makassar, Gubernur Sulsel, BPN Makassar untuk tidak mengganggu lagi lahan pacuan kuda Parangtambung Makassar karena merupakan kepunyaan Supu Bin Baso Palajarang sebagai pemilik yang sah.
Baca Juga: Pemkot Makassar Siapkan Lahan di Untia, Pengganti Stadion Mattoanging