Ubah Pacuan Kuda Parangtambung jadi Sirkuit Balapan Tersandung Sengketa Lahan

8 Maret 2021 16:00 WIB
Papan bicara di depan arena pacuan kuda parangtambung Makassar
Papan bicara di depan arena pacuan kuda parangtambung Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Rencana pemerintah mengubah arena pacuan kuda parangtambung, Makassar menjadi sirkuit balapan menemui kendala.

Kuasa hukum, Muhammad Sirul Haq mengatakan lahan yang akan digunakan pemkot merupakan milik pribadi bernama Supu Bin Baso Palajarang.

Pihaknya mengancam melayangkan gugatan hukum jika pemerintah melakukan tindakan yang merugikan kliennya.

"Tindakan Walikota Makassar itu ilegal, karena tanah pacuan kuda Parangtambung Makassar merupakan tanah pribadi milik Supu Bin Baso Palajarang yang kini telah dikuasai dan diduduki ahli waris," ungkap Sirul Haq yang juga menjabat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar.

Baca Juga: Respon Wali Kota Makassar Soal Tunggakan Gaji Pemain PSM hingga Disanksi FIFA

Dia menjelaskan landasan penguasaan lahan pacuan kuda berdasarkan bukti dalam dokumen resmi yang terbit di tahun 1958.

"Itu surat terbit di tahun 1958 yang menerangkan sejak 1935 telah dikuasai dan dibayarkan pajaknya, dan ada pula pembayaran pajak tanah di tahun 1985, 1986, 1987 dan 1988," katanya saat meninjau lokasi pacuan kuda parangtambung Makassar, senin (8/3/2021).

Dia menambahkan penguasaan lahan dikuatkan dengan pembayaran pajak secara berkala.

"Berdasarkan surat atas nama Supu Bin Baso Palajarang, tanah seluas 7 hektar lebih ini, dikuasai sebelum Indonesia merdeka yakni 1935, kemudian diperkuat dengan pencatatan pajak tanah di tahun 1985, 1986, 1987 dan 1988, serta buku tanah dari kelurahan Parangtambung tercatat berada pada Rincik Kohir 174 CI, Persil 14A SIII, 14B SIII, dan 15B SIII," tuturnya.

Baca Juga: Mangkrak, Pemkot Makassar Ingin Ambil Alih Masjid 99 Kubah

Sirul menanggapi fakta dilapangan adanya bangunan stadion pacuan kuda parangtambung Makassar. Pihaknya menyebut dikarenakan pada tahun 1957 digelar PON IV di Makassar.

Olehnya, Presiden Soekarno kala itu meminjam lahan karena terbilang cukup luas dan sesuai peruntukan laga balapan kuda.

"betul, bangunan stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar ini, dibangun oleh pemerintah pusat untuk kepentingan kegiatan pekan olah raga nasional ke 4 di Makassar, setelah itu pengelolaan ditangani pemerintah daerah provinsiSulawesi Selatan."

Baca Juga: Wali Kota Makassar Ingin Rombak Total Jajarannya, Ini Alasannya!

"Jadi masuknya YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan) membuat sertifikat hak pakai 1995, berdasarkan rekomendasi KONI Sulsel untuk mengelola stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar, tapi faktanya tidak dikelola sebagaimana mestinya termasuk transparansi pendapatan hasil pengelolaan," tambah Muhammad Sirul Haq.

Sertifikat YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan) yang diperlihatkan kepada wartawan, terbit tahun 1995 yang telah gugur di tahun 2020 karena masa berlaku 25 tahun tidak diperpanjang, menandakan telah berakhir keberadaannya.

Untuk itulah, LKBH Makassar selaku kuasa hukum ahli waris Supu Bin Baso Palajarang menghimbau kepada YOSS, Walikota Makassar, Gubernur Sulsel, BPN Makassar untuk tidak mengganggu lagi lahan pacuan kuda Parangtambung Makassar karena merupakan kepunyaan Supu Bin Baso Palajarang sebagai pemilik yang sah.

Baca Juga: Pemkot Makassar Siapkan Lahan di Untia, Pengganti Stadion Mattoanging

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm