Mustain menjelaskan, berdasarkan data rekapitulasi perizinan yang sudah diterbitkan terhitung sejak Januari 2020 sampai dengan Februari 2021 dari 31 mikol tersebut, 9 diantaranya adalah mikol yang perizinannya baru masuk. Dan 22 lagi adalah mikol yang izinnya diperpanjang.
Mikol dengan kategori 5 persen ke atas sampai 20 persen keatas harus mengurus izin ke PTSP dengan syarat KTP, surat izin tanda usaha pedagang, SIUP, TDP, NPWP, Akta perusahaan, fotocopy izin usaha kalau di hotel dan restoran, buat surat pernyataan menjaga keamanan terus pas photo sama rekomendasi Camat setempat.
“Ditambah surat dari distributor bahwa mereka punya hak mendistribusikan golongan B dan golongan C. Yang milik tempat usaha rata-rata mengurus izin karena mereka juga takut, ya pasti mengurus izin,” tutupnya.
Baca Juga: Minim Lampu Penerangan, Dinner Cruise di Sungai Musi Terkendala