Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan izin peredaran bagi dua golongan/ kategori minuman keras beralkohol.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Palembang Ahmad Mustain beberapa waktu lalu.
Mustain mengatakan, ada tiga golongan minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (Minol) yang selama ini diatur perizinannya, yakni B dan C.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Klinik Wijaya Medika Siap Melayani Seperti Keluarga
“Golongan B berupa wine dan anggur memiliki kadar alkohol atau etanol 5-20 persen. Golongan C, yaitu Mansion, whisky, vodca mengandung kadar alkohol antara 20 hingga 55 persen,” kata Mustain.
Sedangkan Golongan A, lanjut Mustain, memiliki kadar alkohol atau etanol 1- 5 persen, salah satunya bir. Sehingga untuk alkohol kategori ini cukup pegang surat dari distributor saja dan tidak perlu izin dari DPM PTSP.
“Yang 5 persen kebawah itu tidak perlu izin dari kita dia cukup pegang surat dari distributor. Begitu dia dapat surat dari distributor berarti mereka boleh menjualnya,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Tenaga Pendidik Segera Divaksin
Mustain menjelaskan, berdasarkan data rekapitulasi perizinan yang sudah diterbitkan terhitung sejak Januari 2020 sampai dengan Februari 2021 dari 31 mikol tersebut, 9 diantaranya adalah mikol yang perizinannya baru masuk. Dan 22 lagi adalah mikol yang izinnya diperpanjang.
Mikol dengan kategori 5 persen ke atas sampai 20 persen keatas harus mengurus izin ke PTSP dengan syarat KTP, surat izin tanda usaha pedagang, SIUP, TDP, NPWP, Akta perusahaan, fotocopy izin usaha kalau di hotel dan restoran, buat surat pernyataan menjaga keamanan terus pas photo sama rekomendasi Camat setempat.
“Ditambah surat dari distributor bahwa mereka punya hak mendistribusikan golongan B dan golongan C. Yang milik tempat usaha rata-rata mengurus izin karena mereka juga takut, ya pasti mengurus izin,” tutupnya.
Baca Juga: Minim Lampu Penerangan, Dinner Cruise di Sungai Musi Terkendala