“Suratnya ini berbahasa arab dan yang kalau diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh pengadilan agama, mengatakan bahwa kepemilikan Pulau Kemaro ini sah milik Kyai Marogan, ” kata David beberapa hari lalu.
Ia meminta Pemerintah Kota Palembang merespon segera permohonan Zuriyat Kyai Marogan untuk merespon cara baik-baik untuk penuhi hak keluarga.
“Kalau tidak direspon kami ajukan permohonan eksekusi pengadilan. Termasuk kelenteng dan yang sempat menggarap tanah,” tutupnya.
Baca Juga: Dispar Palembang Minta Insan Pariwisata Menjadi Prioritas Penerima Vaksin