Walikota Palembang Serahkan Klaim Kepemilikan Pulau Kemaro ke Pengadilan

8 Maret 2021 16:55 WIB
Walikota Palembang Serahkan Klaim Kepemilikan Pulau Kemaro ke Pengadilan
Walikota Palembang Serahkan Klaim Kepemilikan Pulau Kemaro ke Pengadilan ( )

Palembang, Sonora.ID - Walikota Palembang Harnojoyo merespon balik pernyataan yang dikeluarkan Zuriyat Kyai Mgs Abdul Hamid (Kiyai Marogan) yang mengklaim kepemilikan lahan Pulau Kemaro.

“Untuk masalah kepemilikan lahan ini ranahnya langsung ke pengadilan, silahkan saja ajukan ke pengadilan,” ungkap Harno setelah menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Palembang Tahun 2022 yang berlangsung di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (08/03).

Harno menegaskan Pemkot Palembang juga memiliki sertifikat kepemilikan lahan di Pulau Kemaro sehingga kepada pihak lain yang ingin mengklaim kepemilikan tersebut bisa langsung mengajukkan ke pengadilan.

Baca Juga: Minim Lampu Penerangan, Dinner Cruise di Sungai Musi Terkendala

“Yang jelas Pemkot Palembang ada sertifikat, jadi kalau ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan ini ya silahkan saja langsung datangi pengadilan, karena kita juga tidak bisa mengklaim keaslian sertifikat yang kita miliki, begitupun juga dengan mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, Zuriyat Kyai Mgs Abdul Hamid (Kiyai Marogan) memprotes rencana pembangunan Pulau Kemaro yang sedang direncanakan Pemerintah Kota Palembang.

David Chaniago sebagai perwakilan Zuriyat Kyai Marogan mengatakan, secara sejarah kepemilikan Pulau Kemaro adalah Kyai Marogan yang bukti surat tanahnya sudah ada sejak tahun 1881.

Baca Juga: Mengenal Komunitas SSAAC (South Sumatera American Alumni)

“Suratnya ini berbahasa arab dan yang kalau diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh pengadilan agama, mengatakan bahwa kepemilikan Pulau Kemaro ini sah milik Kyai Marogan, ” kata David beberapa hari lalu.

Ia meminta Pemerintah Kota Palembang merespon segera permohonan Zuriyat Kyai Marogan untuk merespon cara baik-baik untuk penuhi hak keluarga.

“Kalau tidak direspon kami ajukan permohonan eksekusi pengadilan. Termasuk kelenteng dan yang sempat menggarap tanah,” tutupnya.

 Baca Juga: Dispar Palembang Minta Insan Pariwisata Menjadi Prioritas Penerima Vaksin

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm