“Kronologisnya, disampaikan saksi yang diberitahu korban bahwa dirinya telah dicabuli oleh YG, lalu saksi memberitahukan kepada keluarga korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, dalam aksinya tersangka tidak melakukan bujuk rayu, karena latar belakang korban adalah seorang yang tidak sekolah dan mengalami keterbelakangan menatal “ kata Iptu Mohamad Rosid Kapolsek Passi, di Mapolsek Passi, di Bolaang Mongondow, di Sualwesi Utara, Jum’at (5/3/2021)
Guna mempertangungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka telah diamankan di ruangan tahanan Polsek Passi.
Dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Di Kabupaten Sleman