Manado, Sonora.ID - Dua orang kakek tega mencabuli anak usia 13 tahun hingga korban mengalami keterbelakangan mental.
Polsek Passi, Polres Bolaangmonondow, mengamankan kedua kakek itu karena diduga mencabuli anak dengan keterbelakangan mental di bangunan kosong.
Kedua kakek masing-masing berinisial SP (71) dan YVG (52) warga kecamatan Passi Barat, kabupaten Bolaang Mongondow, hanya bisa menyesal dan tidak dapat berbuat apa apa saat di gelandang kemapolsek passi untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya ditangkap karena diduga melakukan aksi pencabulan, terhadap korban perempuan keterbelakangan mental berinisial KP (13) sama sama warga kecamatan passi barat.
Terjadi pada 20 Februari 2021. Dihadapan penyidik salah satu tersangka mengaku, aksi pencabulan itu dilakukan sebanyak tiga kali yakni di pinggir sungai, di rumah warga yang baru di bangun dan di bangunan kosong.
“ Pertama kali mencabuli di tepi sungai, kedua kali di rumah kosong setengah jadi dan ketiga di rumah kosong yang sudah pernah dipakai untuk mencabuli anak itu “ kata kakek SP di hadapan penyidik Polsek Passsi.
Kapolsek Passi Iptu Mohamad Rosid mengatakan, aksi pencabulan terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada salah satu warga setempat, hingga akhirnya orang tua korban melapor ke polsek passi.
“Kronologisnya, disampaikan saksi yang diberitahu korban bahwa dirinya telah dicabuli oleh YG, lalu saksi memberitahukan kepada keluarga korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, dalam aksinya tersangka tidak melakukan bujuk rayu, karena latar belakang korban adalah seorang yang tidak sekolah dan mengalami keterbelakangan menatal “ kata Iptu Mohamad Rosid Kapolsek Passi, di Mapolsek Passi, di Bolaang Mongondow, di Sualwesi Utara, Jum’at (5/3/2021)
Guna mempertangungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka telah diamankan di ruangan tahanan Polsek Passi.
Dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Di Kabupaten Sleman