"Instruksi Mendagri yang kita terima sebelumnya kan sampai tanggal 25 Maret. Tapi lanjut atau tidak itu hanya legalitas saja. Intinya prokes akan tetap kita perketat. Karena dampak CoVID-19 ini luar biasa dan kita rasakan bersama," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Pakar CoVID-19 dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hidayatullah Muttaqin menekanan, Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak efektif menekan kasus kasus. Hal ini ditunjukkan oleh kejadian ledakan kasus CoVID-19 Januari dan Februari ini.
Kondisi ini menyatakan bahwa sangat penting upaya pengendalian mobilitas untuk memutus mata rantai penularan virus. Tidak hanya dengan penerapan protokol kesehatan.
Jika tidak dapat menerapkan penguncian karena bukan rencana pemerintah pusat, maka harus dicari strategi cerdas dalam pengaturan kegiatan ekonomi dan masyarakat untuk menurunkan mobilitas penduduk.
"Seperti aturan WFH sebanyak 75% harus betul-betul diimplementasikan. Jangan membuka sekolah saat pandemi belum terkendali, berlakukan aturan larangan makan di rumah makan / warung (hanya take away saja). Siapkan digitalisasi pasar tradisional untuk mengurangi tingkat kepadatan yang tinggi," pungkasnya.
Baca Juga: Breaking News: B117, Varian Baru CoVID-19 Disebut Telah Masuk Kalsel