Banjarmasin, Sonora.ID - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Banjarmasin telah berakhir pada 8 Maret lalu, setelah dilaksanakan selama dua pekan sebelumnya.
Untuk selanjutnya, Pemko Banjarmasin masih pikir-pikir apakah akan melanjutkan kembali PPKM atau menghentikan kebijakan tersebut.
"Kita akan melakukan evaluasi dulu bersama seluruh instansi yang tergabung dalam Tim Satgas Pengendalian CoVID-19," ucap Machli Riyadi, Juru Bicara Satgas Pengendalian CoVID-19 Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM di lobi Balai Kota, Selasa (09/0) pagi.
Baca Juga: Hingga Kini Masih Ada Masyarakat yang Melanggar, Terjaring 11 Pelanggar Prokes
Lantas, apakah berarti saat ini Banjarmasin berada di masa transisi? Sayangnya, Machli tidak menjawabnya secara spesifik.
Ia hanya berdalih, bahwa saat ini kegiatan sosialisasi untuk terus taat dengan protokol kesehatan (Prokes) akan tetap digaungkan. Upaya pengendalian CoVID-19 juga terus dilakukan, salah satunya melalui vaksinasi.
"Diperpanjang atau tidak itu hanya sekedar legalitas saja" timpal Mukhyar, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Pemprov Sulawesi Utara Terapkan Pemberlakuan PPKM Mikro di Desa Warembungan
Pada intinya, lanjut Mukhyar, pihaknya akan tetap melaksanakan penanganan CoVID-19 secara maksimal. Meski sekalipun tidak ada petunjuk dari Pemerintah Pusat mengenai PPKM.
"Instruksi Mendagri yang kita terima sebelumnya kan sampai tanggal 25 Maret. Tapi lanjut atau tidak itu hanya legalitas saja. Intinya prokes akan tetap kita perketat. Karena dampak CoVID-19 ini luar biasa dan kita rasakan bersama," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Pakar CoVID-19 dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hidayatullah Muttaqin menekanan, Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak efektif menekan kasus kasus. Hal ini ditunjukkan oleh kejadian ledakan kasus CoVID-19 Januari dan Februari ini.
Kondisi ini menyatakan bahwa sangat penting upaya pengendalian mobilitas untuk memutus mata rantai penularan virus. Tidak hanya dengan penerapan protokol kesehatan.
Jika tidak dapat menerapkan penguncian karena bukan rencana pemerintah pusat, maka harus dicari strategi cerdas dalam pengaturan kegiatan ekonomi dan masyarakat untuk menurunkan mobilitas penduduk.
"Seperti aturan WFH sebanyak 75% harus betul-betul diimplementasikan. Jangan membuka sekolah saat pandemi belum terkendali, berlakukan aturan larangan makan di rumah makan / warung (hanya take away saja). Siapkan digitalisasi pasar tradisional untuk mengurangi tingkat kepadatan yang tinggi," pungkasnya.
Baca Juga: Breaking News: B117, Varian Baru CoVID-19 Disebut Telah Masuk Kalsel