2) Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3) Pembatasan bagi restoran. Hanya dibolehkan makan dan minum di tempat sebesar 50 persen. Khusus untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam oprasional yang dibolehkan.
Sementara pusat perbelanjaan atau mall, pembatasan jam operasional berlaku sampai pukul 21.00 waktu setempat.
4) Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5) Tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
6) Kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
7) Camat atau lurah mengaktifkan Posko Covid-19 di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Minim Lampu Penerangan, Dinner Cruise di Sungai Musi Terkendala