Berlaku 9 Maret 2021, Simak Aturan selama PPKM Mikro di Makassar

9 Maret 2021 20:45 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto beri pengarahan jajarannya di balaikota
Wali Kota Makassar Danny Pomanto beri pengarahan jajarannya di balaikota ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 di daerah setempat.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 443.01/98/S.Edar/Kesbangpol/III/2020 tentang perpanjangan kegiatan masyarakat. Ditandatangani Wali Kota, Danny Pomanto pada 9 Maret 2021.

"Kita ikuti prosedur PPKM, formatnya pusat. Sampai jam 21 malam," kata Danny saat ditemui di Balaikota, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Hari Ojol Makassar, Wali Kota Luruskan Informasi dan Bantah Ada Unsur Pemaksaan

Danny mengatakan kebijakan tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Sesuai arahan dari Mendagri, Tito Karnavian. Sebagaimana tertulis dalam instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 pada 4 Maret lalu," dalam kutipan poin pertimbangan surat edaran.

Dalam keputusan tersebut, tertulis tujuh jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PPKM berbasis mikro berlangsung.

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi Sulsel, BI Sarankan Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal

1) Di tempat kerja atau perkantoran, dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen. Protokol kesehatan harus dijalankan lebih ketat.

2) Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3) Pembatasan bagi restoran. Hanya dibolehkan makan dan minum di tempat sebesar 50 persen. Khusus untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam oprasional yang dibolehkan.

Sementara pusat perbelanjaan atau mall, pembatasan jam operasional berlaku sampai pukul 21.00 waktu setempat.

4) Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5) Tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

6) Kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. 

7) Camat  atau lurah mengaktifkan Posko Covid-19 di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Minim Lampu Penerangan, Dinner Cruise di Sungai Musi Terkendala

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm