Totok mengaku, tidak akan memaksakan dan tetap mempersilahkan siswa bersangkutan melaksanakan secara daring.
Begitu juga bagi siswa yang sedang sakit, tidak diperkenankan turun dan akan mengikuti ujian susulan.
"Kita tetap menyiapkan dua skenario untuk pelaksanaan ujian," tandasnya.
Mengenai pelaksanaannya nanti, Totok menjelaskan akan dilakukan dengan pola 50:50. Atau satu ruang kelas hanya diisi oleh 50 persen dari total jumlah siswa.
Baca Juga: Tunggu Perkembangan PPKM, Disdik Banjarmasin Galau Soal Program Pembelajaran Tatap Muka
"Bisa saja digelar bersamaan. Karena masih bisa menggunakan ruang kelas 7 dan 8," tuntasnya.
Sebelumnya pada rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Banjarmasin, Totok mengatakan, ada beberapa penentu kelulusan dan kenaikan kelas bagi siswa, yaitu ditentukan melalui ujian sekolah, perilaku, serta hasil raport tiap semester.
"UN ditiadakan, digantikan ujian sekolah. Untuk menentukan kelulusan, dinilai keaktifan di masa pandemi, dilihat dari raport. Ada ujian sekolah," ujarnya.
Kemudian lanjut Totok, juga ada nilai sikap dan pendidikan karakter siswa yang harus baik. Selain itu, juga ada prestasi lainnya. Seperti siswa yang mengikuti perlombaan, juga menjadi pertimbangan lulus atau naik kelasnya siswa
"Kalau pendidikan karakter cukup saja bisa tidak lulus atau tidak naik kelas, tutupnya
Baca Juga: Kuliah Tatap Muka Digelar Tahun Ini, Berikut Aturan dari Kemendikbud