Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan aparat penegak hukum Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat melaksanakan kegiatan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).
Dimana kegiatan ini, bertujuan sebagai upaya untuk menekan jumlah penyebaran virus covid-19 di Kota Denpasar.
Dalam kegiatan penertiban sidak prokes kali ini dilaksanakan di wilayah Jalan Diponegoro Denpasar tepatnya di depan Krisna , Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Baca Juga: Sosialisasikan Prokes, Satgas Desa Bagikan 500 masker Gratis Ke Pengguna Jalan
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan, dan PPKM skala mikro ini juga telah diperpanjang hingga 22 Maret 2021 mendatang.
Selain itu, Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa dalam penertiban ini, pihaknya menyasar kepada masyarakat yang belum mentaati prokes dan melintas di wilayah jalan tersebut.
"Selama penertiban kami telah menjaring sebanyak 28 orang pelanggar prokes. Dimana para pelanggar ini langsung kami beri pembinaan bagi yang menggunakan masker dengan tidak benar, dan kami lakukan denda administrasi kepada pelanggar yang tidak menggunakan dan membawa masker, "terang Dewa Sayoga.