WNA di Bali Berani Langgar Prokes, Siap-Siap Kena Denda Rp 1 Juta hingga Dideportasi

10 Maret 2021 13:50 WIB
Banyak WNA Di Bali yang melanggar Prokes.
Banyak WNA Di Bali yang melanggar Prokes. ( )

Bali, Sonora.ID - Kali ini, dalam mendisplinkan dan penegakan hukum, Pemerintah Provinsi Bali bersikap tegas terhadap Warga negara asing (WNA) di Bali yang tak menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nonor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bahkan, WNA yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker kini bisa terancam sanksi denda Rp 1 juta.

Selain itu, apabika terus kedapatan melanggar, makan ancamannya bisa diusir ke negaranya alias dideportasi.

Baca Juga: Viral Bule Amerika Tinggal di Bali Ilegal, Ajak WNA Lain Tinggal di Bali dengan Carany1

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan bahwa aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan olah para Warga Negara Asing (WNA).

Lebih lanjut, Gubernur Koster menambahkan bahwa  pemerintah pusat telah meminta untuk melakukan pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka (WNA) yang melanggar protokol kesehatan di Provinsi Bali.

Diungkapkan bahwa Sanksi denda Administrasi ini tertuang dalam Bab IV Pasal 11 Ayat 2 bagian B. Dalam poin tersebut, dijelaskan bahwa pemberian sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Mutasi Baru Corona Terdeteksi di Beberapa Negara Asia, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia

Sanksi diberikan setelah WNA itu melakukan pelanggaran pertama dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, Gubernur Koster juga mengungkapkan, jika WNA tersebut melanggar untuk yang kedua kalinya bisa dideportasi atau diusir dari Pulau Dewata.

Orang Nomor Satu di Pemerintahan provinsi Bali ini menjelaskan bahwa Pelanggaran pertama, bagi Warga Negara Asing (WNA) langsung dikenakan denda administratif sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

Kemudian, untuk pemberian sanksi kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Pergub Nomor 10 2021 ini sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

"Akan dilakukan penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan pemerintah Provinsi, atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di rumah," ungkap Gubernur Koster.

Selain itu, baik WNI maupun WNA yang melanggar protokol kesehatan juga dapat dikenai sanksi sesuai aturan desa adat setempat.

Baca Juga: Viral Terjun ke Laut Gunakan Sepeda Motor di Karangasem, Warga Rusia Kembali di Deportasi

Berdasarkan data dari Satpol PP Kabupaten Badung, selama 11 Januari hingga 6 Maret 2021 tercatat sebanyak 411 orang yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan, yakni tak memakai masker.

Dari jumlah tersebut, 367 merupakan warga negara asing (WNA) dan sisanya 44 warga Indonesia.

Dalam menekan penyebaran Covid-19 di Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 9 sampai 22 Maret 2021.

Hal ini dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pada 8 Maret 2021.

Baca Juga: Viral Bule Amerika Tinggal di Bali Ilegal, Ajak WNA Lain Tinggal di Bali dengan Caranya

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm