Menanggapi ketiadaan HI di balai kota, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada warga. Ia mempersilahkan warga yang merasa dirugikan untuk melaporkan HI ke Polisi.
"Kami tidak ingin ada anggapan bahwa ada dugaan atasan yang melindungi. Kami hanya ingin agar persoalan ini terang benderang. Jadi siapa yang bermain akan ketahuan," tegasnya.
Bukan tanpa alasan. Hal itu lantaran masalah itu adalah masalah pribadi HI dengan warga. Alias tidak ada kaitannya dengan DLH Kota Banjarmasin.
Baca Juga: PJ Gubernur Kalsel Apresiasi Distribusi Masker dari GP Ansor
"Statusnya sebagai ASN pun, kalau ia terbukti melakukan pelanggaran pasti ada sanksi. Dan ia juga sudah diberi sanksi berupa teguran," tutup pria yang juga menjabat sebagai Kadis LH itu.
Perlu diketahui. Utang itu sendiri dibuat lantaran HI rupanya berulah. Secara sepihak alias keinginan pribadi dan tanpa sepengetahuan pihak DLH, melakukan perekrutan petugas penyapu jalan.
Untuk bisa menjadi petugas penyapu jalan, HI meminta warga menyetorkan sejumlah uang sebagai jaminan agar warga tak mangkir dari kewajiban. Nominalnya sendiri berbeda-beda. Namun rata-rata sebesar Rp15 juta.
Baca Juga: Sungai Martapura Penuh Sampah, Pemprov Kalsel Soroti Kebiasaan Warga
Hal itu dibuktikan dengan adanya kuitansi yang diberikan HI kepada warga. Dalam kuitansi itu, keperluannya juga ditulis bahwa HI melakukan peminjaman uang.
Namun rupanya, seiring berjalannya waktu. Warga merasa ada yang tidak beres lantaran setelah berbulan-bulan bekerja sebagai penyapu jalan tak digaji.
Alhasil mereka pun menggeruduk balai kota, pada 2 Desember lalu. Meminta HI mengembalikan uang jaminan.
Baca Juga: Jadi Prioritas, 370 Wartawan Kalsel Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap 2