Dalam rapat koordinasi lintas sektoral ini, Direktur Intelkam Polda Bali Kombes Pol Zainal Abidin, S.I.K., M.Si, juga memberikan pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pada dasarnya pelaksanaan Nyepi dilaksanakan berdasarkan Seruan bersama Gubernur Bali, MDA dan PHDI tentang pedoman pelaksaaan Nyepi dan seruan bersama Tokoh Umat Beragama.
Lebih lanjut, Kombes Pol Zainal menerangkan bahwa rangkaian kegiatan melasti dilaksanakan 190 kegiatan, lomba ogoh-ogoh miniatur sebanyak 12 kegiatan.
Tahun ini, Pelaksanaan Melasti dilaksanakan secara terbatas yang dilaksanakan di mata air terdekat sedangkan untuk Tawur Kasanga dilaksanakan dengan terbatas hanya maksimal 50 orang dan menerapkan protokol kesehatan.
Pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan hal yang wajib dan tidak dilaksanakan.
Baca Juga: PHDI Bali Tegaskan Perayaan Hari Suci Nyepi Tetap Sehari, Pengarakan Ogoh-ogoh Tahun Ini Ditiadakan
Selain itu, diungkapkan juga bahwa Surat Edaran (SE) Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali berpotensi dilanggar oleh masyarakat Hindu Bali yang telah merasa bosan dan terbatas dalam melaksanakan rangkaian hari Suci Nyepi, yang biasanya dalam rangkaian pelaksanaan hari Suci Nyepi seperti Melasati dilakukan dengan pengerahan massa secara besar-besaran saat upacara Melasti/Makiyis/Malis.
Namun karena masih dalam masa pandemi Covid-19 masyarakat diimbau untuk mengikuti SE yang sudah diterbitkan sehingga dapat menekan penyebaran COVID-19 dan tidak menuai kecaman masyarakat secara luas.
Dalam rapat koordinasi lintas sektoral ini, dimana hasil rapat secara umum antara Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Instansi Pemerintah Provinsi Bali mendukung kegiatan pengamanan yang akan dilkasanakan Polda Bali dan Kodam IX Udayana dengan mematuhi porkes Covid-19 dalam rangka menurunkan peningkatakn positif Covid-19 menjelang saat dan pasca Perayaan Nyepi caka 1943 tahun 2021.
Baca Juga: Pameran Ogoh-ogoh Mini, Wadahi Kreativitas Generasi Muda Bali