Selain itu, pihaknya juga mengaku bahwa sidak kali ini ada satu perempuan marah-marah saat di denda karena tidak menggunakan masker.
Dan sebagai petugas Dewa Sayiga tetap melaksanakan tugas dengan memberikan sanksi sesuai peraturan Gubernur Bali yang berlaku.
Menurutnya, dalam kegiatan ini pihaknya hanya menjalankan tugas dalam upaya menekan penularan covid-19.
Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi. Dan apabila masyarakat tidak ingin didenda di harapkan masyarakat patuhui peraturan yang berlaku yakni dengan menerapkan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Dimasa pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini, untuk itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) skala mikro kepada masyarakat dan juga sosisliasi prokes PPKM skala mikro kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya.
Dengan demikian, pihaknya berharap dapat menekan penyebaran Covid-19 khusunya di Kota Denpasar.
Baca Juga: Rapid Test Antigen di Perbatasan Kota Balikpapan, 2 Orang Terkonfirmasi Positif