Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar hingga kini masih gencar melaksanakan kegiatan Sidak Protokol Kesehatan (Prokes) dalam upaya menekan penularan covid -19 di Kota Denpasar.
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Satgas Gotong Royong Desa/Kelurahan melaksanakan sidak prokes ini di wilayah Jalan Tukad Pakerisan - Jalan Tukad Barito Panjer.
Dalam kegiatan ini sebanyak 8 orang pelanggar dilakukan rapid test antigen. Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif.
Baca Juga: Garuda Indonesia Sediakan Layanan Rapid Test Antigen Gratis Bagi Penumpang Domestik
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa dalam penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 26 pelanggar.
Dari jumlah tersebut 14 pelanggar didenda Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) ditempat karena tidak menggunakan masker dan 12 pelanggat lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya atau tidak benar alias didagu.
Dewa Sayoga menyampaikan dari 26 orang terjaring tersebut hanya 8 orang saja yang dilakukan rapid test antigen.
Baca Juga: Rapid Test Antigen di Perbatasan Kota Balikpapan, 2 Orang Terkonfirmasi Positif
"Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 8 orang saja," terangnya ditemi usai sidak prokes ini digelar.
Selain itu, pihaknya juga mengaku bahwa sidak kali ini ada satu perempuan marah-marah saat di denda karena tidak menggunakan masker.
Dan sebagai petugas Dewa Sayiga tetap melaksanakan tugas dengan memberikan sanksi sesuai peraturan Gubernur Bali yang berlaku.
Menurutnya, dalam kegiatan ini pihaknya hanya menjalankan tugas dalam upaya menekan penularan covid-19.
Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi. Dan apabila masyarakat tidak ingin didenda di harapkan masyarakat patuhui peraturan yang berlaku yakni dengan menerapkan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Dimasa pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini, untuk itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) skala mikro kepada masyarakat dan juga sosisliasi prokes PPKM skala mikro kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya.
Dengan demikian, pihaknya berharap dapat menekan penyebaran Covid-19 khusunya di Kota Denpasar.
Baca Juga: Rapid Test Antigen di Perbatasan Kota Balikpapan, 2 Orang Terkonfirmasi Positif