Sonora.ID – Batas akhir dari lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2021. Jika tak lapor atau terlambat lapor, akan ada sanksinya.
Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administrasi hingga ke sanksi pidana. Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Lantas, apa saja sanksi yang diberikan jika kita tidak lapor atau terlambat melapor SPT Tahunan?
Baca Juga: Catat! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Terakhir 31 Maret 2021
Sanksi
Sanksi yang dikenakan ini berdasarkan dengan peraturan di Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi adminstrasi berupa:
- Denda Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Denda Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Sedangkan untuk sanksi pidana berupa denda 100-400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).
Lupa password?
Apabila lupa Password Layanan Online, Anda dapat mengaturnya kembali, asalkan masih ingat email Anda dan bisa dibuka.
Silakan masuk ke laman Layanan Online dan Klik menu “lupa password? reset di sini?"
Anda akan diminta untuk pengisian beberapa data yaitu NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan.
Setelah itu, klik “submit”, kemudian terdapat message pop up “Request Succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”.
Baca Juga: Segera Laporkan SPT Tahunan Anda, Begini Tata Cara Membuat EFIN
Silakan klik “OK”.
Cek email Anda, dan klik “Link Reset Password” yang telah dikirimkan.
Selanjutnya, ganti password sebelumnya dengan password baru yang aman dan mudah diingat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersisa 20 Hari Lagi, Ini Sanksi bagi yang Tidak Melaporkan SPT Tahunan