Mutasi Virus B117 Jadi Alasan PPKM Mikro Banjarmasin Diperpanjang

12 Maret 2021 14:25 WIB
Petugas melakukan patroli ke tempat-tempat usaha
Petugas melakukan patroli ke tempat-tempat usaha ( Smart FM / Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah sebelumnya belum ada kepastian, Pemko Banjarmasin memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Sebelumnya PPKM mikro sendiri telah berakhir pada 8 Maret lalu, setelah dilaksanakan selama dua pekan sebelumnya.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan, bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang akan berlangsung sampai pada 22 Maret 2021 mendatang.

"Tapi dengan melihat sisa waktu yang ada tersisa 10 hari jika dihitung dari sekarang, maka kita sepakat akan menambah masa pemberlakuannya sampai tanggal 31 Maret 2021," ungkapnya saat dikonfirmasi Smart FM, di press room Balai Kota Banjarmasin, Jumat (12/03) siang.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Wali Kota Surabaya: Tolong Dijaga Prokesnya

Ia menekankan, kembali diaktifkannya PPKM Mikro di Kota Seribu Sungai ini dengan waktu pelaksanaan yang berbeda dengan Inmendagri, juga dikarenakan menjadi kebutuhan yang dinilai perlu.

Selain itu, Mukhyar menambahkan bahwa perpanjangan tersebut juga tetap melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin.

"Jadi SK (Surat Keputusan) Perpanjangannya berlaku sampai 31 Maret. Kalau tidak harus sampai 31 ya tidak masalah," tukasnya.

Baca Juga: Hingga Kini Masih Ada Masyarakat yang Melanggar, Terjaring 11 Pelanggar Prokes

Alasan lain diperpanjangnya kebijakan PPKM berskala mikro ini menurut Mukhyar, juga bertujuan untuk mengurangi resiko paparan virus Corona varian baru dengan nama B117. 

"Apalagi ini kan ada virus varian baru yang bisa masuk ke wilayah kita. Jadi dengan PPKM Mikro kita bisa menghindari paparan virus (B117) itu," imbuhnya.

Disamping itu, mukhyar menegaskan, dengan kembali diperpanjangnya PPKM berskala mikro, otomatis Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 68 tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan, termasuk batasan jam operasional bagi pelaku usaha.

Tak hanya itu, dalam penerapan PPKM mikro ini Tim penegak protokol kesehatan juga akan gencar operasi yustisi.

"Mereka harus mengikuti, karena itu konsekuensinya," tuntasnya.

Baca Juga: Pemprov Sulawesi Utara Terapkan Pemberlakuan PPKM Mikro di Desa Warembungan

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Corona B117 Mengancam, PPKM Mikro Banjarmasin Diperpanjang