Dia mengaku telah diperintahkan pimpinan untuk melakukan evaluasi terhadap dua pejabat tersebut. Namun prosesnya dijalani oleh Inspektorat.
"Nanti kabar dari Inspektorat, baru kami tindaklanjuti jadi kami belum bisa bicara apa apa," jelasnya.
Apabila hasilny nanti, kedua Kepala SKPD tersebut diberhentikan sementara maka akan ada Pelaksana Harian (Plh). Ini dilakukan demi mengisi kekosongan jabatan.
"Muncul Plh bukan Plt. Artinya yang diberhentikan masih pejabat di situ tetapi untuk sementara masih berproses diperiksa,” tutupnya.