Balikpapan, Sonora.ID - Persyaratan Arab Saudi bagi calon jemaah haji harus sudah di vaksin virus Covid-19 sebelum di berangkatkan ke tanah suci, diharapkan menjadi pertanda baik dibukanya pelaksanaan jemaah haji tahun ini.
Mengingat tahun lalu pelaksanaan jemaah haji di tunda karena pandemi Covid-19. Adapun syarat utama untuk mendapatkan visa Haji adalah harus Sudah Divaksin Covid-19.
“Adanya kabar pemerintah Arab Saudi memberikan syarakat bagi calon jemaah haji untuk divaksin sebelum diberakatkan menunaikan ibadah ke tanah suci. Hal ini menjadi angin segar bagi calon jemaah haji,” tegas Walikota Balikpapan Rizal Effendi,Jumat(12/03/2021).
Rizal menjelaskan, pihaknya akan memprioritaskan 169 calon jemaah haji lanjut usia pada penerima vaksin sinovac di tahap kedua.
Untuk itu, dirinya meminta kepada para calon jemaah haji di kota Balikpapan yang sudah terdaftar di kantor Kementerian Agama segera melaporkan diri.
Hal ini bertujuan, untuk pendataan calon jamaah haji yang akan mendapat vaksinasi Covid-19 di hari Rabu, pekan depan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan - Masrivani menjelaskan, adanya kebijakan dari Arab Saudi sejak 3 Februari 2021 di keluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pelaksanaan ibadah umroh, dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda.
“Kami berharap adanya larangan penundaan umroh ini merupakan salah satu langkah Arab dalam menyiapkan pelaksanaan ibadah Haji,” jelasnya.
Masrivani menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi dari kementerian agama, terkait keputusan Arab Saudi membuka pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Diakui tahun 2021 ini terdapat 527 calon jemaah haji yang rencananya akan diberangkatkan.
Jumlah tersebut disesuaikan berdasarkan data calon jemaah haji yang gagal berangkat di tahun 2020 lalu.
“Meskipun belum ada kepastian keberangkatan ibadah haji tahun ini, namun jadwal pelaksanaan ibadah haji melaksanakan pemeriksaan administrasi tetap dilakukan seperti kelengkapan berupa dokumen bagi calon jemaah, diantaranya menyangkut paspor yang sudah pernah diajukan pada tahun 2020. Apakah bisa digunakan kembali di tahun ini,” tegasnya.
Perlu diketahui, untuk daftar tunggu calon jemaah haji di Kota Balikpapan saat ini mencapai 15 ribu orang, dengan daftar antrean hingga tahun 2050.