Tanggap Darurat Banjir Berakhir. Tugas Satgas NSPB Diambil Alih PUPR Banjarmasin

13 Maret 2021 14:07 WIB
Saat normalisasi sungai di jalan Veteran
Saat normalisasi sungai di jalan Veteran ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Tertanggal 11 Februari 2021, status Tanggap Darurat Banjir dan Air Pasang di Kota Banjarmasin resmi berakhir.

Seiring dengan itu, keberadaan keberadaan Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir (NSPB) yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Banjarmasin pun dipertanyakan.

Apakah masih aktif melakukan pembongkaran setiap jenis bangunan yang menghambat aliran sungai, atau justru berakhir sampai disini?

Baca Juga: Dinkes Sebut Banjir Jadi Penyumbang Tingginya Kasus Covid-19 di Banjarmasin

Ketua Satgas, Doyo Pujadi mengatakan meskipun status tanggap darurat ini berakhir, bukan berarti program normalisasi sungai, termasuk aktivitas membongkar bangunan Jembatan Bangunan Gedung (JBG) jadi terhenti.

"Sehubungan dengan berakhirnya status darurat banjir, maka secara operasional dan administrasi maka Satgas dinyatakan selesai. Tapi jangan salah tanggap bahwa program normalisasi sungai berhenti, tapi akan terus berlanjut," ucap Doyo Smart FM di lobby Balai Kota.

Doyo menjelaskan, bahwa program normalisasi sungai selanjutnya akan dijalankan oleh SKPD terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.

Mengingat, tugas Satgas masih cukup banyak atau masih belum selesai, sehingga diharapkan dapat diperlukan oleh Dinas PUPR Banjarmasin.

 

“Secara tupoksi akan dijalankan dan dimotori oleh Dinas PUPR Banjarmasin. Dan kita pun telah memberikan rekomendasi agar menuntaskan normalisasi khususnya di kawasan Jalan A Yani dan juga Jalan Veteran, ”jelasnya.

Sebelumnya, Doyo juga menduga banyak bangunan di kawasan A. Yani yang berdiri tidak sesuai ketentuan.

Ia menilai, terdapat dua kemungkinan jika ditemukan jembatan atau bangunan di kawasan Jalan A. Yani yang lebarnya lebih dari 5 meter. 

Yakni kemungkinan bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau melanggar izin yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bersiap Selanjutnya, Pasar Sentra Antasari Jadi Lokasi Vaksinasi Massal Covid-19

"Sesuai ketentuan, pembangunan jembatan yang menghubungkan jalan utama dengan area pertokoan atau perhotelan dan sebagainya hanya diberikan izin maksimal 5 meter saja," ungkapnya.

"Tentu kita harus tegas! Wong izinnya hanya lima meter, kenapa dibangunnya lebih, apalagi bangunannya rendah. Mau tidak mau harus dibongkar," tegasnya lagi.

Doyo memprediksi, pembebasan tanggung-tanggung tanggung jawab lebih dari 50% bangunan di Jalan A Yani, Banjarmasin yang fungsinya disalahgunakan.

"Buka cukup banyak jembatan yang dijadikan tempat parkir. Jadi logikanya mereka tidak ada izin, karena izinnya hanya lima meter. Sedangkan fakta di lapangan tidak seperti itu," tuntasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Tanggap Darurat Banjir Berakhir. Tugas Satgas NSPB Diambil Alih PUPR Banjarmasin