Dalam kesempatan yang sama, pihaknya menyebutkan bahwa skenario ini muncul ketika adanya opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Jokowi melihat masa depan.
“Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun,” sambungnya.
Diketahui bahwa ketentuan terkait dengan masa jabatan presiden ini tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Pisahkan Diri dari PAN, Amien Rais: Saya dan Sahabat akan Deklarasikan Partai Baru
Pasal tersebut menyebutkan bahwa, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan ini merupakan buah amandemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999 yang lalu.
Baca Juga: Amien Rais Pernah Nazar Jalan Kaki dari Jogja ke DKI, Kali Ini Anaknya Mau Berenang dari DKI ke NTT
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Amien Rais Sebut Ada Skenario Jabatan Presiden jadi 3 Periode’.