Sonora.ID - Isu adanya skenario bahwa masa jabatan Presiden RI hingga 3 periode sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu, diawali dengan adanya wacana amandemen UUD 1945 di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pada saat itu, Presiden Joko Widodo sudah melihat adanya kemungkinan wacana tersebut melebar dari persoalan haluan negara, termasuk dengan adanya skenario 3 periode jabatan presiden.
Dikutip dari Kompas.com, kabar ini kembali naik ke permukaan setelah Pendiri Partai Ummat, Amien Rais menyebutkan bahwa ada skenario untuk mengubah ketentuan dalam UUD 1945.
Baca Juga: Danny Pomanto Pastikan Jokowi Akan Tinjau Festival Smart Vaksinasi di Makassar
Perubahan tersebut terkait dengan masa jabatan presiden yang awalnya dua periode menjadi tiga periode, dan rencananya perubahan akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa MPR.
Amien Rais menyebutkan bahwa pihak yang menginginkan perubahan tersebut akan meminta terselenggaranya sidang untuk memperbaiki 1 hingga 2 pasal.
“Mungkin 1 sampai 2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang masa saya juga tidak tahu. Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali,” jelasnya dalam tayangan KompasTV.
Baca Juga: Berisikan Kritikan, Amien Rais Rilis Buku ‘Pilihan Buat Pak Jokowi: Mundur atau Terus’
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya menyebutkan bahwa skenario ini muncul ketika adanya opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Jokowi melihat masa depan.
“Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun,” sambungnya.
Diketahui bahwa ketentuan terkait dengan masa jabatan presiden ini tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Pisahkan Diri dari PAN, Amien Rais: Saya dan Sahabat akan Deklarasikan Partai Baru
Pasal tersebut menyebutkan bahwa, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan ini merupakan buah amandemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999 yang lalu.
Baca Juga: Amien Rais Pernah Nazar Jalan Kaki dari Jogja ke DKI, Kali Ini Anaknya Mau Berenang dari DKI ke NTT
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Amien Rais Sebut Ada Skenario Jabatan Presiden jadi 3 Periode’.