Banjarmasin, Sonora.ID - Tidak hanya pengendara roda dua atau empat, Pemerintah juga sudah memberlakukan tilang bagi pesepeda.
Pemprov DKI Jakarta adalah satu daerah yang sudah siap menerapkan pemberlakuan tersebut, karena menyediakan lajur sepeda permanen Sudirman - Thamrin.
Lantas, bagaimana di Banjarmasin?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Endri mengaku, belum ada merancang aturan tilang sepeda di kota seribu sungai ini.
Baca Juga: Cetak Penjualan Rp 1 Triliun per Tahun, Ini Strategi Jitu Element Bike
"Kita kaji dahulu, karena harus ada dasar hukum. Misalnya pun telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), paling tidak diatasnya harus ada lagi rujukan dari Pusat," ucapnya saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di lobby Balai Kota, Senin (15/03) pagi.
Menurut Endri, tilang sepeda adalah sesuatu hal yang baru. Sehingga perlu kajian yang mendalam, sebelumnya nanti aturan tersebut benar-benar diterapkan.
"Dulu kan memang ada tilang sepeda. Sekarang kan sudah dicabut. Nah jadi kira belum tahu seperti apa rujukannya. Makanya kita kaji dulu," tambahnya lagi.
Endri mengklaim, fasilitas untuk pesepada sekarang ini sudah cukup memadai. Seperti disediakannya lajur sepeda dari Hasan Basry sampai Kayu Tangi.
Baca Juga: Robbie Bike Shop, Toko Sepeda Kekinian yang Ada di Palembang
Bahkan lanjut Endri, tingkat kepatuhan pesepada sudah cukup bagus. Sebagaimana yang pernah Ia pantau di kawasan A. Yani, yang mana pesepada tertib masuk di dalam lajur sepeda.
"Jika diterapkan kita bingung juga apa yg ditilang. Apakah karena keluar lajur atau bagaimana?," pungkasnya.
Kendati demikian, Ia mengakui bahwa memang kerap terjadi pelanggaran oleh pesepada. Terutama mereka yang tergabung dalam komunitas, karena sering bergerombol.
"Iya, ada beberapa yang bergerombol atau masuk ke lajur tengah. Makanya yang jelas kita siapkan dulu sarana dan prasarananya. Baru kta terapkan," tuntasnya.
Baca Juga: Tim Khusus Maleo Polda Sulut Berhasil Ringkus Spesialis Curanmor