“Yang saya tekankan kepada ASN lebih ke ultimatum waktunya saja, tanggal sekian harus sudah masuk laporannya, saya agak keras disini, karena apabila ada Kepala Dinas yang tidak mau mentaati aturan ini akan saya kasih hukuman,” jelasnya.
Ridho mengatakan, Pemkot Prabumulih telah menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2020 kepada BPK pada tanggal 7 Januari. Bahkan, tahun depan dirinya menargetkan akan menyerahkan LKPD lebih cepat lagi.
“Kemarin LKPD ini kita serahkan pada 7 Januari, nanti kalau bisa tahun depan kita serahkan lebih cepat lagi, kalau bisa tanggal 3 Januari. Alhamdulillah dengan cepatnya kita melaporkan LKPD maka cepat juga kita diperiksa BPK dan akhirnya dapat WTP yang beberapa kesalahannya masih dapat di tolerir,” tegasnya.
Baca Juga: Berikut Tiga Faktor Suksesnya Prabumulih Keluar dari Zona Merah