Selain itu juga, Gubernur, Wakil Gubernur, dan
ASN diwajibkan menggunakan PDH Budaya Jabar bernuansa adat yang meliputi pakaian adat sunda, betawi, dan cirebonan di setiap hari Kamis.
"Di setiap hari Kamis, ada kewajiban mengenakan PDH bernuansa adat dan budaya, ada Sunda, Betawi, dan Cirebonan. Silahkan tinggal dipilih saja ingin mengenakan adat yang mana," kata Gubernur.
"Adanya perubahan dalam Pergub ini tentunya untuk meningkatkan semangat dan disiplin kerja, mutu layanan, dan juga produktivitas," pungkasnya.