Tak Lagi Kawal Mobil Mewah hingga Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi (
Kompas.com)
Dipertegas oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses jalan dan fasilitas sesuai dengan fungsinya.
Pihaknya juga memaparkan bahwa dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, terdapat pihak-pihak yang memperoleh hak utama atau hal istimewa.
Dalam aturan tersebut, ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak untuk diutamakan di jalan.