Tak Lagi Kawal Mobil Mewah hingga Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi

16 Maret 2021 10:45 WIB
Tak Lagi Kawal Mobil Mewah hingga Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi
Tak Lagi Kawal Mobil Mewah hingga Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kerap kali ditemukan di jalanan umum bahkan di jalan tol, polisi yang mengawal kendaraan mewah bahkan motor gede alias moge untuk membuka jalan agar terhindar dari macet.

Hal ini kemudian menjadi tanda tanya bagi masyarakat atau pengguna jalan lainnya, karena pihak yang dikawal tersebut tak jarang tidak ber-plat nomor pemerintahan.

Dengan demikian, memungkinkan adanya pengawalan yang dilakukan oleh polisi kepada orang biasa yang bermobil mewah, demi kepentingannya sendiri.

Baca Juga: BPOM Akan Terus Kawal Keamanan dan Mutu Vaksin Corona di Indonesia

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan telah melarang pengawalan rombongan moge, mobil mewah, dan konvoi pesepeda.

Aturan dan larangan tegas ini sebenarnya sudah berlaku sejak Februari 2021 yang lalu, karena adanya kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Saya melarang anggota saya untuk mengawal motor gede, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.TV.

Baca Juga: Mahasiswa di Bandar Lampung Menghilang 2 Minggu, Keluarga Lapor Polisi

Dipertegas oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses jalan dan fasilitas sesuai dengan fungsinya.

Pihaknya juga memaparkan bahwa dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, terdapat pihak-pihak yang memperoleh hak utama atau hal istimewa.

Dalam aturan tersebut, ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak untuk diutamakan di jalan.

Baca Juga: Polda Bali Kawal Kedatangan Vaksin COVID-19 Tahap II Gelombang 3 di Bali

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Siap Kawal UU Cipta Kerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm