Banjarmasin, Sonora.ID – Banjir besar yang terjadi di Kalimantan Selatan pada pertengahan Januari lalu, merendam 11 kabupaten/kota dan berdampak besar bagi aktivitas masyarakat.
Tak hanya itu, air bah yang juga disertai lumpur dan sampah turut berimbas pada hancurnya arsip-arsip penting, baik yang dimiliki oleh perorangan maupun instansi pemerintahan dan swasta.
Sebagai bentuk upaya pencegahan dan kesigapan saat bencana terjadi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Selatan menggandeng Arsip Nasional RI dalam gelaran Webinar Nasional Penyelamatan Arsip Akibat Bencana, yang rencananya dilaksanakan Rabu (17/03) besok.
Baca Juga: 'Penyelamatan Arsip Pemilu' Jadi Tema Webinar Dispersip Kalsel
Diungkapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Selatan, Nurliani, webinar tersebut juga merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Sebagaimana pasal 34 ayat 6, yakni pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional, dilaksanakan pencipta arsip, arsip daerah provinsi, dan/atau arsip daerah kabupaten/kota yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” jelasnya.
Webinar yang turut menghadirkan Direktur Preservasi Arsip Nasional RI, Dr. Kandar dan Arsiparis Penyelia Arsip Nasional RI, Kadir sebagai narasumber itu merupakan yang ke-24 digelar sejak pandemi berlangsung pada tahun lalu.
Baca Juga: Rawan Bencana, DPK Siapkan Layanan Penyimpanan Arsip Bagi Masyarakat
Di sampaing merespon secara cepat untuk mengatasi kerusakan arsip ketika bencana, khususnya banjir, kegiatan tersebut juga akan membahas tentang langkah-langkah antisipasi penyelamatan arsip.
Baca Juga: Gratis! Arsip Nasional RI Buka Layanan Restorasi Dokumen Penting bagi Korban Banjir
Sehingga diharapkan ke depannya, kerusakan arsip penting dapat diminimalisir. Apalagi Indonesia juga memang masuk kategori negara dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi.
“Arsip sangat penting bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Arsip juga menunjukkan hak-hak keperdataan rakyat, sehingga keberadaannya harus diamankan, dilindungi dan diselamatkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Dikarpus Jateng Gelar Pameran Arsip Virtual