"Tantangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di era Covid-19 ini sangat berat. Oleh karena itu, perlu komitmen kuat dari seluruh jajaran Pemprov Sulsel," tandas Lily.
Selain rakor, rangkaian kegiatan korsup di Sulsel tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Rencana Aksi Antikorupsi oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ada 5 (lima) komitmen yang disepakati, yakni mengimplementasikan MCP secara konsisten dan substansial, membangun sistem pengaduan masyarakat terintegrasi melalui pengembangan Whistleblowing System (WBS).
Selanjutnya, mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan akuntabel dan bebas korupsi.
Terakhir, melaksanakan Rencana Aksi dalam Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi pendampingan KPK dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi ini.
Andi Sudirman sekaligus meminta kepada seluruh jajarannya untuk mendukung penuh program pemberantasan korupsi yang telah menjadi kesepakatan bersama untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.
“Pembangunan di wilayah Sulawesi Selatan akan berfokus pada pelayanan masyarakat, dengan memperhatikan pada komitmen-komitmen rencana aksi antikorupsi," imbuh Sudirman.