Makassar, Sonora.ID - Skor pencegahan korupsi Pemprov Sulsel yang tercakup dalam sistem aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) per Desember 2020 sebesar 70,64 persen. Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya yang sempat mencapai 90 persen.
Skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel di peringkat 19 dari 25 Pemda se-Sulawesi Selatan.
Tak hanya itu, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lingkup Pemprov Suksel, per 11 Maret 2021, menunjukkan progres yang masih rendah yakni 32 persen.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi dengan tema Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintah Provinsi Sulsel, yang berlangsung di Kantor Gubernur, Selasa (16/3/21). Rakor tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Walikota Balikpapan Terpilih Dilaporkan Ke Polda Kaltim Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Untuk itu, Lili meminta jajaran pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan senantiasa berberkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Terapkan langkah-langkah pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan secara serius,” tegas Lili.
Ia tak menampik, pemerintah daerah cukup rentan terjadinya berbagai modus tindak pidana korupsi. Modus korupsi di pemerintah daerah, sambung Lili, tidak hanya soal pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Pemkot Makassar Minta Kontraktor Hentikan Mega Proyek Twin Tower
Menurutnya, ada modus-modus korupsi yang juga kerap terjadi melalui intervensi penerimaan daerah, perizinan, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.
"Tantangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di era Covid-19 ini sangat berat. Oleh karena itu, perlu komitmen kuat dari seluruh jajaran Pemprov Sulsel," tandas Lily.
Selain rakor, rangkaian kegiatan korsup di Sulsel tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Rencana Aksi Antikorupsi oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ada 5 (lima) komitmen yang disepakati, yakni mengimplementasikan MCP secara konsisten dan substansial, membangun sistem pengaduan masyarakat terintegrasi melalui pengembangan Whistleblowing System (WBS).
Selanjutnya, mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan akuntabel dan bebas korupsi.
Terakhir, melaksanakan Rencana Aksi dalam Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi pendampingan KPK dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi ini.
Andi Sudirman sekaligus meminta kepada seluruh jajarannya untuk mendukung penuh program pemberantasan korupsi yang telah menjadi kesepakatan bersama untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.
“Pembangunan di wilayah Sulawesi Selatan akan berfokus pada pelayanan masyarakat, dengan memperhatikan pada komitmen-komitmen rencana aksi antikorupsi," imbuh Sudirman.