Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Bulan Maret 2021, Simak Cara Ceknya!

17 Maret 2021 07:35 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang ( Tribunnews.com)

Sonora.ID -Program Bantuan Tunai (BST) Rp 300 ribu diperpanjang hingga April 2021. Program ini diberikan kepada masyarakat untuk meringankan saat pandemi Covid-19.

Kemensos sendiri sudah membagi bansos ini menjadi dua yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun sasaran BST yang menyasar ke masyarakat seperti:

- Keluarga anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang belum menerima bansos.

Program BST akan berjalan dari Januari hingga April 2021.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Menangis Berlinangan Air Mata Mengetahui Pemerintah Galakan Impor Beras Saat Panen Raya

Cara Cek Terdaftar DTKS

  1. Klik laman dtks.kemensos.go.id
  2. Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri.
  3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS.
  4. Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.
  5. Masukkan kode yang tertera.
  6. Lantas klik Cari.
  7. Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum.

Baca Juga: Mudik Lebaran di Masa Pandemi, Menhub: Pemerintah Tidak Melarang

Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu

  1. Buka laman dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
  3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK.
  4. Masukkan Nama sesuai ID yang dipilih.
  5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik 'Cari'.
  6. Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Baca Juga: Tak Perlu Antre, Daftar Vaksinasi Lansia Bisa Melalui Online, Cek Disini Link-nya!

Cara Masuk DTKS, mengutip dari dtks.kemensos.go.id

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

    3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.
  3. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
  4. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
  5. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
  6. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
  9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Baca Juga: Inovasi dan Investasi Merupakan Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Cara Pencairan Bansos

Penerima Bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.

Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.

Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.

Baca Juga: Indonesia Akan Menjadi Negara Maju 2045 Jika Menerapkan Ekonomi Berbasis Inovasi

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul 'Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Bulan Maret 2021: Login dtks.kemensos.go.id, Simak Syaratnya'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm