MUI Keluarkan Fatwa: Ada Tiga Rekomendasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 saat Puasa

17 Maret 2021 08:05 WIB
ilustrasi vaksin
ilustrasi vaksin ( Sonora FM Palembang)

Sonora.ID -Bagi umat muslim, tidak lama lagi akan masuk pada bulan yang paling ditunggu-tunggu yakni bulan Ramadhan.

Sama dengan tahun sebelumnya, rupanya pada puasa kali ini Indonesia belum bisa terbebas dari virus Covid-19.

Kini, upaya pemerintah pun terus dilakukan guna melakukan vaksinasi. Jelang memasuki bulan Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tiga rekomendari pelaksanaan covid-19.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Besok, Rabu 17 Maret 2021: 27 Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem

Melansir dari kompas.com, rekomendasi yang pertama yakni pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Rekomendasi kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).

Sebab, ketika vaksinasi dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Bulan Maret 2021, Simak Cara Ceknya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm