Rekomendasi ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
MUI pun telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Bahwa penyuntikan vaksinasi tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tutur Asrorun.
Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Arorun menekankan kembali jika hukum vaksinasi covid-19 bagi seseorang yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Baca Juga: Indonesia Akan Menjadi Negara Maju 2045 Jika Menerapkan Ekonomi Berbasis Inovasi