Sonora.ID -Bagi umat muslim, tidak lama lagi akan masuk pada bulan yang paling ditunggu-tunggu yakni bulan Ramadhan.
Sama dengan tahun sebelumnya, rupanya pada puasa kali ini Indonesia belum bisa terbebas dari virus Covid-19.
Kini, upaya pemerintah pun terus dilakukan guna melakukan vaksinasi. Jelang memasuki bulan Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tiga rekomendari pelaksanaan covid-19.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Besok, Rabu 17 Maret 2021: 27 Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem
Melansir dari kompas.com, rekomendasi yang pertama yakni pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Rekomendasi kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
Sebab, ketika vaksinasi dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Bulan Maret 2021, Simak Cara Ceknya!
Rekomendasi ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
MUI pun telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Bahwa penyuntikan vaksinasi tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tutur Asrorun.
Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Arorun menekankan kembali jika hukum vaksinasi covid-19 bagi seseorang yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Baca Juga: Indonesia Akan Menjadi Negara Maju 2045 Jika Menerapkan Ekonomi Berbasis Inovasi